PENERIMAAN CPNS FORMASI TAHUN 2010
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
Diumumkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup membuka kesempatan bagi yang berminat menjadi CPNS di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengisi lowongan formasi Tahun Anggaran 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Formasi Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan
(Silakan download di bagian bawah pengumuman ini)
NO | FORMASI JABATAN | KODE JABATAN |
| ||
PENDIDIKAN | JURUSAN | FORMASI | |||
1 | Arsiparis | 10001 | Diploma III (D3) | Kearsipan | 2 |
2 | Pengadministrasi Keuangan | 1 000 2 | Diploma III (D3) | Administrasi Keuangan | 1 |
3 | Pengadministrasi Umum | 1 000 3 | Diploma III (D3) | Sekretaris | 1 |
4 | Pranata Komputer | 1 000 4 | Diploma III (D3) | Manajemen Informatika | 6 |
20001 | Strata 1 (S1) | Sistem Informasi | 4 | ||
5 | Pranata Laporan BMN dan Keuangan | 2000 2 | Strata 1 (S1) | Ekonomi Akuntansi | 3 |
6 | Analis Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Terhadap Perekonomian | 2000 3 | Strata 1 (S1) | Ekonomi Manajemen | 1 |
7 | Analis Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Pembangunan | 2000 4 | Strata 1 (S1) | Ekonomi Pembangunan | 1 |
8 | Perancang Peraturan Perundang-Undangan | 2000 5 | Strata 1 (S1) | Ilmu Hukum | 2 |
9 | Analis Penaatan Lingkungan | 2000 6 | Strata 1 (S1) | Ilmu Hukum | 1 |
10 | Analis Hukum | 2000 7 | Strata 1 (S1) | Ilmu Hukum | 1 |
11 | Pranata Humas | 200 08 | Strata 1 (S1) | Sastra Inggris | 1 |
Strata 1 (S1) | Komunikasi/Jurnalistik | 2 | |||
1 2 | Pranata Laboratorium | 200 09 | Strata 1 (S1) | Kimia/Teknik Kimia | 3 |
Strata 1 (S1) | Biologi | 2 | |||
13 | Analis Laboratorium | 200 10 | Strata 1 (S1) | Kimia/Teknik Kimia | 1 |
Strata 1 (S1) | Biologi | 1 | |||
14 | Analis Pengelolaan Sampah Limbah Domestik | 200 11 | Strata 1 (S1) | Teknik Kimia | 2 |
NO | FORMASI JABATAN | JABATAN | PENDIDIKAN | JURUSAN | FORMASI |
15 | Analis Pengembangan Teknis, Baku Mutu dan Peraturan Pengendalian Pencemaran | 200 12 | Strata 1 (S1) | Teknik Kimia | 1 |
16 | Pustakawan | 200 13 | Strata 1 (S1) | Perpustakaan | 2 |
1 7 | Analis SDA dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan | 2001 4 | Strata 1 (S1) | Teknik Lingkungan | 5 |
1 8 | Penyuluh Lingkungan Hidup | 2001 5 | Strata 1 (S1) | Antropologi | 2 |
19 | Analis Dampak Perubahan Iklim pada Sektor Pertanian | 2001 6 | Strata 1 (S1) | Pertanian | 1 |
20 | Penelaah Dokumen Hasil Pengawasan Penaatan Industri | 2001 7 | Strata 1 (S1) | Teknik Industri | 1 |
21 | Penelaah Dokumen AMDAL | 2001 8 | Strata 1 (S1) | Teknik Industri | 1 |
Strata 1 (S1) | Perminyakan | 1 | |||
22 | Analis Data Penyalahgunaan Pemanfaatan Ruang | 20019 | Strata 1 (S1) | Teknik Geografi | 1 |
23 | Analis Kerusakan Ekosistem Gambut dan atau Estuari | 20020 | Strata 1 (S1) | Teknik Geografi | 1 |
24 | Analis Data Perubahan Iklim | 20021 | Strata 1 (S1) | Statistik | 1 |
25 | Analis Data Pengelolaan Limbah B3 | 20022 | Strata 1 (S1) | Statistik | 1 |
26 | Analis Sengketa Lingkungan | 20023 | Strata 1 (S1) | Hubungan IInternasional | 1 |
27 | Analis Pengelolaan Sumber Daya Perairan | 20024 | Strata 1 (S1) | Biologi | 1 |
28 | Pengawasan Lingkungan Hidup Bidang Pertambangan Migas dan Energi | 20025 | Strata 1 (S1) | Pertambangan | 1 |
29 | Analis Pengendalian Sumber Daya Alam | 20026 | Strata 1 (S1) | Kehutanan | 1 |
30 | Analis Dampak Pemulihan kebakaran Hutan dan Lahan | 20027 | Strata 1 (S1) | Kehutanan | 2 |
2. Persyaratan Pelamar
a. Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia ;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS, Calon/Anggota TNI/Polri;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;
- Memenuhi persyaratan jenjang pendidikan dan keahlian/program studi yang sesuai dengan kebutuhan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Melengkapi persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima );
- Berusia setinggi-tingginya 35 tahun per 1 Nopember 20 1 0;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia (termasuk ditempatkan di PPLH Regional).
a. Surat Lamaran :
Surat lamaran harus ditulis tangan dan ditandatangani pelamar dengan menggunakan tinta hitam , ditujukan kepada Sekretaris Menteri Negara Lingkungan Hidup selaku Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 20 1 0 dengan melampirkan :
- Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah ;
- Foto copy transkrip nilai akademik ;
- Pas photo berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar (terbaru);
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan mencantumkan alamat lengkap;
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dengan dibubuhi materai Rp.6.000,-
- Satu buah amplop ukuran folio yang telah ditulis nama, alamat lengkap pelamar, dan telah dibubuhi perangko secukupnya .
Surat lamaran beserta lampirannya disusun rapi dan dimasukkan ke dalam amplop coklat ukuran folio/kuarto dikirim PO BOX 7777 JAT 13000 dan pada pojok kanan amplop ditulis dengan jelas jabatan dan Kode Jabatan yang dilamar . Selambat-lambatnya tanggal 23 Oktober 2010 sudah diterima oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup.
4. Seleksi Administrasi :
- Berkas lamaran yang telah diterima oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup akan dilakukan seleksi administrasi;
- Jumlah peserta test sebanyak 15 X jumlah lowongan, berdasarkan IPK atau nilai rata-rata Ijazah/STTB yang tertinggi;
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dipanggil melalui pos /dapat dilihat melalui Website kementerian lingkungan hidup
- Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, berkas lamaran akan dikembalikan melalui pos.
5. Lain-lain :
- Pelamar/peserta ujian tidak dipungut biaya;
- Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Lingkungan Hidup Tahun 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
0 Comment:
Posting Komentar