Oktober 30, 2010

CPNS KEMENPORA 2010

PENGUMUMAN
Nomor : 3381 /SESKEMENPORA/10/2010
TENTANG PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
TAHUN 2010


Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi 2010, dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan formasi sebagai berikut :

FORMASI YANG TERSEDIA.
Kualifikasi Pendidikan
  • S2 Ketahanan Nasional
  • S2 Marketing
  • Dokter Umum
  • Dokter spesialis Radiologi
  • Dokter spesialis Kesehatan Olahraga
  • Apoteker
  • S1 Akuntansi
  • S1 Statistik
  • S1 Komputer
  • S1 Hukum
  • S1 Komunikasi/ Public Relation
  • S1 Akuntansi
  • S1 Keolahragaan
  • S1 Ekonomi Manajemen
  • S1 Bahasa Inggris
  • S1 Hubungan Internasional
  • S1 Pendidikan Luar Sekolah
  • S1 Teknik Arsitektur
  • S1 Teknik Geodesi
  • S1 Akuntansi
  • S1 Psikologi
  • S1 Nutrisi/ Gizi
  • D3 Akuntansi
  • D3 Teknik Komputer/ Teknik Informatika
  • D3 Bahasa Jepang
  • D3 Keperawatan
  • D3 Penata Laboratorium Kesehatan
  • D3 Rekam Medis/ Perekam Medis
  • D3 Radiologi/ Radiografer
  • SLTA/ Sederajat
JUMLAH SELURUHNYA 50

PERSYARATAN PELAMAR UMUM
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi–tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
  3. Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana tercantum pada angka I kolom 3;
  4. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  5. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
  6. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil;
  7. Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, atau di Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari POLRI setempat
  10. Sehat jasmani dan rohani;
  11. Memiliki Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) dari epartemen Tenaga Kerja;
  12. Bagi pendaftar yang telah memiliki pengalaman kerja dengan melampirkan bukti surat yang dimiliki;Keterangan :
  13. Persyaratan nomor 4 sampai dengan 10 agar dilengkapi setelah pengumuman tahap akhir.

A. PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
  4. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
  5. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  6. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
  7. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;4. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  9. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  10. bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  11. memiliki prestasi nyata dengan medali, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
  12. Asian Games, Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
  13. Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau
  14. Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas; dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;8. event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada huruf g tidak termasuk ke dalam ketentuan Peraturan Menteri ini;
  15. memenuhi persyaratan jabatan pelatih olahraga sesuai dengan kebutuhan standar pelatih olahraga;
  16. memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar;
  17. bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.

B. PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPESTASI
  1. warga negara Indonesia;
  2. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
  3. pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
  4. menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
  5. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
  6. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
  8. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  9. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
  10. mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  11. memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf g, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
  12. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  13. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
  14. bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  15. memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
  16. memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.
PERSYARATAN KHUSUS
  1. Pelamar berijazah Perguruan Tinggi Negeri atau PTS yang telah terakreditasi BAN PT.
  2. Memiliki Indeks Prestasi serendah-rendahnya 2,80 untuk Ijazah D-III dan 3,0 untuk Ijazah S-1 dan S2.
PENDAFTARAN
  1. Berkas pendaftaran harus sudah diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2010 dengan mencantumkan KODE JABATAN dipojok kanan atas amplop dan ditujukan kepada : Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya termasuk diantar langsung ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. 
  2. Kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh pelamar pada waktu pendaftaran adalah: Surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan menggunakan tinta berwarna hitam ditujukan kepada Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Kelengkapan lamaran :
  • Foto Copy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir;
  • Kartu Tanda Pencari Kerja (Kartu kuning) dari Depnaker;
  • Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S-2 harus menyertakan Foto Copy ijazah S-1 dan transkrip nilai;
  • Bagi pelamar olahragawan dan pelatih olahraga berprestasi melampirkan foto copy sertifikat/piagam/surat keterangan tentang prestasi yang dicapai yang disyahkan oleh Pengda atau Induk Organisasi cabang Olahraga dan Sertifikat Kepelatihan cabang Olahraga yang ditekuni;
  • Pas Foto hitam putih ukuran (3x4) cm sebanyak 4 (empat) lembar;
  • Foto Copy syah surat keputusan pengalaman kerja (apabila ada);
  • Foto Copy KTP;
  • Kontak person (nama dan alamat rumah serta nomor telepon yang mudah dihubungi).

PELAKSANAAN SELEKSI
  • SELEKSI TAHAP-I
Surat Lamaran yang masuk akan langsung diseleksi oleh panitia. Pelamar yang telah memenuhi persyaratan administratif akan diumumkan pada tanggal 01 November 2010 melalui website www.kemenpora.go.id dan mengambil nomor peserta ujian pada :

Hari : Jum’at dan Sabtu
Tanggal : 05 dan 06 November 2010
Waktu : 09.00 – 16.00 WIB
Tempat : Gedung POPKI Cibubur
Jalan Jambore No. 1 Cibubur, Jakarta Timur
Telp. (021) 87756284, 87756283
Bagi yang tidak mengambil nomor peserta ujian, dianggap mengundurkan diri.
Pengumuman hasil seleksi, menunggu sampai ada informasi lebih lanjut melalui website www.kemenpora.go.id

Lain-lain :
  1. Panitia Tidak Memungut Biaya Apapun dari peserta;
  2. Keputusan panitia berlaku mutlak dan tidak bisa diganggu gugat;
  3. Kementerian Pemuda dan Olahraga/Panitia Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak melayani permintaan penjelasan hasil ujian/seleksi;
  4. Dalam seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemuda dan Olahraga ini, penilaian semata-mata didasarkan kepada kecakapan/hasil ujian masing-masing pelamar;
  5. Surat lamaran yang sudah masuk ke panitia, dengan alasan apapun tidak dapat diminta kembali, oleh karenanya Panitia tidak melayani permintaan kembali atas berkas lamaran baik langsung maupun melalui surat;
  6. Bagi yang dinyatakan lulus harus menyertakan hasil test bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib menunjukkan ijasah asli pendidikan terakhir untuk diperiksa;
Pengumuman lebih lanjut silakan download link atau tautan  disini : Website atau disini Download pengumuman

    0 Comment:

    Posting Komentar